Skip to main content
Kejari Muna

Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Tanggul Pantai Wakorumba Utara

HALUANRAKYAT.com, MUNA -- Kejaksaan Negeri Muna menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi pembagunan pengamanan pantai dan penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.

Proyek yang dilaksanakan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara memakan anggaran sebesar Rp 3,37 milliar pada tahun anggaran 2020.

Namun, dengan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,06 milyar.

"Kita telah melakukan proses penyelidikan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni YH mantan Kepala BPBD selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), MYY penyedia PT Wuna Sukses Mandiri pelaksana proyek dan AR sebagai leader pelaksana konsultan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tangdililing, Sabtu (22/7/2023).

Dalam proses penyelidikan, lanjut Agustinus, penyidik Kejari Muna mendapatkan dua alat bukti yang kuat. Selain itu, penyidik juga mendengarkan keterangan para saksi dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.

"BPKP Sultra melakukan penelusuran dam menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,060 milliar," imbuhnya.

Ketiga tersangka saat ini masih koperatif dalam proses pemeriksaan. Setelah beres, penyidik akan melakukan penahanan dan pelimpahan berkas ke pengadilan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.