Skip to main content

Polda Sultra Bongkar Tindak Pidana Illegal Logging, 50 Kubik Kayu Diamankan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap tindak pidana perambahan hutan (illegal logging).

Dalam operasi penegakan hukum yang digelar oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), selama tiga hari itu, kepolisian mengamankan lima puluh kubik kayu hasil perambahan hutan.

Subscribe to Kayu Ilegal