Skip to main content

Kalah Sengketa di Pengadilan, Tujuh Bangunan di Depan Kampus Baru UHO Digusur

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tujuh bangunan kios di Jalan H.E.A Mokodompit,  Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (8/6/2023) pagi.

Proses eksekusi ini dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Kendari dan berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan.

Warga yang bangunanya masuk dalam obyek sengketa memindahkan barang dan membongkar sendiri bangunan kiosnya secara sukarela.

Mahasiswi UHO Dikeroyok Senior hingga Babak Belur

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tindak pidana pengeroyokan menimpa seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO).

Mahasiswi bernama Windi Agustin Putri, berusia 20 tahun babak belur dianiaya oleh dua orang seniornya di Gedung Vokasi UHO.

Kapolresta Kendari Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023 di Gedung Vokasi UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Fakultas Pertanian UHO Latih Masyarakat Olah Produk Sinonggi Instan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dalam upaya mendukung program pemerintah terkait penganekaragaman pangan untuk mengurangi ketergantuangan pada beras serta mengoptimalkan pemanfaatan pangan lokal, Tim Dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) mengadakan pelatihan kepada masyarakat.

Tim Dosen Fakultas Pertanian UHO mengusung tema penerapan bengkoang dalam pemutihan sagu untuk pegembangan sinonggi instan dan sagu lempeng.

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Guru Besar UHO Dituntut Penjara Dua Tahun Enam Bulan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memasuki babak baru.

Teranyar, Profesor B, salah satu guru besar UHO yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini telah menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (9/5/2023), Profesor B dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Subscribe to UHO