Skip to main content
Fadil

"Tempel-tempel" Narkoba di Sekitar Rumah, Fadil Ditangkap Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap seorang pria yang menguasai 384 gram narkotika jenis shabu.

 

Pria bernama Fadil Nuzul Rahmad bin Syarifuddin, warga Jalan Martha Cristina Tiyahahu, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini ditangkap pada Selasa (18/7) malam.


"Telah kami amankan shabu sebanyak 15 paket dengan berat brutto 384 gram dari rumah tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.


Penangkapan terhadap Fadil bermula saat 
Tim Lidik Subdit 1 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan kegiatan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. 


"Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi, diketahui target berada dirumahnya dan biasa melakukan transaksi peredaran dengan menempel shabu disekitar rumahnya, selanjutnya Tim memantau pergerakan target dan melakukan penangkapan terhadap target  di rumahnya tersebut," beber Eka.

 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan Tim berhasil menemukan lima belas paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan tersangka yang terdapat di dalam tas slempang yang berada kamar tidurnya.

 

"Dari keterangannya, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang Mr. X," jelas Eka.
 

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


 
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.