HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari mengatakan, pengungkapan itu adalah hasil laporan masyarakat.
Diketahui bahwa identitas pelaku merupakan seorang pekerja wiraswasta di Kendari. Ia diciduk polisi gegara ketahuan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Modus pelaku berinisial IRR (32) mengedarkan sabu dengan cara menempelkan pada suatu tempat atas arahan seseorang berinisial GL.
"Tersangka IRR ditangkap polisi di salah satu kamar rumah kos Pondok Ain di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa 20 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WITA," kata Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka.
Di lokasi penangkapan, lanjutnya, polisi juga menggeledah kamar kos tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tas, telefon seluler dan pipet.
Hamka menyebut sebanyak 34,35 gram paket diduga narkotika jenis shabu milik IRR ikut diamankan polisi dari dua tempat berbeda.
“Informasi dari masyarakat bahwa di kamar kos Pondok Ain sering terjadi peredaran narkoba. Setelah pihak tim Satnarkoba mendapatkan informasi, langsung mendatangi TKP dan mengamankan lelaki IRR,” ucap AKP Hamka, Jumat 23 Desember 2022.
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka IRR, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di BTN Delhan Resident, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Dari lokasi kedua, sebanyak 77 potongan pipet berisi sabu ditemukan dalam sebuah tas, serta sejumlah barang bukti non narkotika.
“Barang bukti non narkotika berupa 1 ball pipet besar, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah tas kecil, 1 buah tas pinggang, 1 buah jaket, 1 buah tas ransel, 1 buah timbangan digital, 2 buah kotak warna hitam, 2 buah sendok shabu, 80 buah potongan pipet dan 1 unit handphone Samsung beserta sim card. Barang-barang ini digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” bebernya.
Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tempelan sabu tersebut di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat sesuai arahan GL.
Saat ini keberadaan GL itu masih diselidiki oleh tim penyidik dan tim opsnal Resnarkoba.
“Sedang tersangka IRR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dipenjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama hukuman seumur hidup. melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Reporter: Samsul