HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jaelani menilai, undang-undang Kehutanan sejatinya berpihak ke rakyat dan berorientasi pada keselamatan lingkungan.
Hal ini diungkapkan Jaelani dalam menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam pandangan mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Jaelani menilai, penyusunan RUU Kehutanan mendesak, mengingat perubahan signifikan dalam aspek sosial, ekologis, yuridis, dan tata kelola kehutanan.
"Pembaruan UU ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan pro rakyat," jelas Jaelani, Rabu 8 April 2026.
Ia menyebut, isu sentral revisi undang-undang ini meliputi : penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi, luas kawasan hutan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, sistem data, masyarakat hukum adat, dan gugatan organisasi.
Jaelani menyebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) berpandangan bahwa hutan adalah sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi seimbang, bukan sekadar objek eksploitasi.
RUU harus mendorong pengelolaan restoratif, partisipatif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penguasaan hutan oleh negara adalah amanat konstitusional untuk mengatur dan mendistribusikan manfaat hutan bagi rakyat, bukan meminggirkan masyarakat adat.
"Penguasaan negara harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Jay ini juga menekankan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UU, termasuk hak mengelola hutan berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.
"Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mendorong rumusan operasional dan efisien terkait penetapan masyarakat hukum adat dan peran pemerintah daerah," paparnya.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara ini memandang fungsi hutan harus dijaga melalui prinsip kehati-hatian ekologis. Fungsi konservasi, lindung, dan produksi harus ditegaskan, dan penetapan kawasan harus berbasis kajian ilmiah dan risiko degradasi.
"Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar, karena dapat mempercepat deforestasi, memperlemah ketahanan, dan meningkatkan konflik," katanya.
Jaelani melanjutkan, inventarisasi dan sistem data kehutanan sebagai fondasi tata kelola modern perlu diperkuat. Data akurat, terintegrasi, dan digital penting untuk pengukuhan kawasan, rencana kehutanan, sistem informasi, dan mitigasi perubahan iklim.
Untuk itu, Fraksi PKB mendorong norma satu data kehutanan dan keterbukaan informasi agar tidak terjadi tumpang tindih izin dan konflik data.
"Fraksi PKB menekankan penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan, dan penguatan perhutanan sosial. RUU harus memberikan penyelesaian konflik yang adil bagi masyarakat adat, lokal, dan petani hutan," bebernya.
Ia juga menekankan bahwa, pemanfaatan hutan harus membuka ruang ekonomi yang sah, tanpa mengorbankan kelestarian. Kepastian usaha dan data penting bagi pelaku usaha. Kepastian usaha harus seiring dengan kepastian hukum, rehabilitasi, dan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
"Rehabilitasi dan reklamasi adalah kewajiban setiap pihak. RUU mengatur rehabilitasi lahan kritis, pendekatan partisipatif, dan sanksi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mendukung penguatan norma ini secara jelas dan memastikan pemulihan lingkungan menjadi kewajiban substantif. Kami mendukung pengaturan gugatan organisasi kehutanan sebagai penguatan pengawasan publik dan akses keadilan," katanya.
Jaelani menuturkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga memandang bahwa pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang menegaskan keharusan mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala bentuk kerusakan atau Jalbul mashalih wa dar-ul mafasid dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Syariah menegaskan larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain melalui kaidah la dharar w ala dhiror (tidak boleh berbuat mudarat dan saling memudaratkan), yang pada konteks kekinian mencakup larangan perusakan lingkungan, deforestasi masif, dan praktik eksploitasi hutan yang mengancam keselamatan jiwa, sumber penghidupan, serta masa depan generasi mendatang. Dengan demikian, upaya memperkuat tata kelola kehutanan, melindungi hak masyarakat adat, mencegah deforestasi, serta mewajibkan rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan merupakan implementasi nyata dari tujuan-tujuan syariah (maqashidu syari’ah) dalam menjaga jiwa, harta, keturunan, dan kelestarian alam sebagai amanah Allah kepada manusia sebagai khalifah di bumi," pungkasnya.***