Skip to main content
BNNP

BNNP Sultra Amankan Ratusan Gram Shabu dan Sekilo Ganja Tak Bertuan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra sepanjang Januari hingga Oktober 2022 telah menangani delapan laporan kasus narkotika.

Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Agustinus Sollu mengatakan, enam dari delapan kasus narkotika itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

"Enam kasus sudah P21, sudah kami limpahkan ke Kejati berikut tersangka dan barang buktinya berupa shabu 250,05 gram dan ganja 18,5 gram," kata Agustinus pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Selain itu, lanjutnya, terdapa dua kasua yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Kasus itu menyeret tiga orang tersangka dengan barang bukti 15,9 gram shabu dan ganja 1.100 gram ganja.

"Di samping itu, BNNP Sultra juga mengamankan narkotika jenis shabu seberat 409,9 gram dan ganja seberat 1,050 gram yang tidak ditemukan pemiliknya dari sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Kendari," jelasnya.

Terkait hal itu, Agustinus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk melakukan penelusuran asal muasal narkotika yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman dengan modus menggunakan alamat pengirim palsu.

"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa narkotika ini adalah permasalahan bangsa. Oleh karena itu, BNNP Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan narkoba," timpalnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.