HALUANRAKYAT.com, MUBAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) La Karimu, Senin 11 April 2022.
Menurutnya, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan harga lokal dan hasil pantauan Disperindag Mubar di sejumlah pasar di tiga wilayah besar Mubar yakni Lawa raya, Tiworo Raya dan Kusambi raya.