Skip to main content
Polda

DPO Kasus Pembunuhan Anak Lolos Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Dijatuhi Sanksi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --  Sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam penegakkan hukum, Kepolisian Daera (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014 silam.

Perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu orang lain berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebelas tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini menangani penanganan DPO tersebut sebagai langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait penegakan hukum.

Atas penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Wakatobi, pengawas internal telah melakukan audit dengan dua rekomendasi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan, audit internal menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Pelayanan Administrasi (Yanmin) Satuan Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," ungkap Iis pada Kamis, 11 September 2025.

Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum Polda. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut. Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.