HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari berinisial F berpangkat Prajurit Dua (Prada) dikomplain ke kesatuannya karena diduga telah merudapaksa seorang mahasiswi.
Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, korban berinisial L (21) melaporkan Prada F ke kesatuannya pada 3 Juli 2023.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap seorang anggotanya karena telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.
Personel yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat itu adalah Bripka Dedi Musari.
Dedi dijatuhi hukuman pemecatan pasca tertangkap tangan telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang wanita di salah satu hotel di Kota Kendari beberapa waktu lalu.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memberikan sanksi berat terhadap Mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja berupa pencopotan jabatan fungsional jaksa dan jabatan struktural.
Pencopotan Raimel terkait dugaan suap kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) ketika ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pencopotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI mencopot berkaitan dengan kasus PT Antam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa (4/7/2023).
HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis yang digunakan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Kapal pesiar ini dibeli senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2020 saat pandemi Covid-19 oleh Biro Umum Sekretariat Provinsi Sultra melalui proses tender di Biro Lelang.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Polresta Kendari menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap dua orang perempuan remaja kakak-beradik.
Pelaku bernama Dandi Danishwara (23) merudapaksa remaja wanita kakak beradik BJA (17) dan FKN (15) di sebuah hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.