Skip to main content

Akademisi Hukum Pidana Bersuara terkait Ditangkapnya Aktivis Mahasiswa Butur

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Aktivis mahasiswa asal Buton Utara, Sulawesi Tenggara bernama Baada Yunghum Marasa ditangkap polisi lantaran dituding telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Baada ditangkap oleh petugas dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 22.00 WITA di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bone Gunu, Buton Utara.

Sakit Hati Hendak Digugat Cerai, Suami di Konsel Tikam Isteri hingga Tewas

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Peristiwa memilukan terjadi di Desa Lalomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Selasa (18/1/2022).

Seorang lelaki bernama Jamaluddin dengan tega menghabisi nyawa isterinya sendiri yang bernama Hasnawati.

Jamaluddin menikam isterinya sebanyak empat kali hingga akhirnya terluka parah dan meninggal dunia.

Kapolsek Konda, Syafruddin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Jamaluddin terhadap isterinya dilandasi rasa sakit hati.

Kejaksaan Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Tanah UHO, Ada Orang Dalam

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara tidak sah (ilegal) yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi dan Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan pada Senin, 17 Januari 2021.

Komunitas Pers Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis Tempo yang Dianiaya Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sidang kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi memasuki babak akhir.

Hari ini Rabu, 22 Januari 2022 sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan oknum  polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi.

Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.

Subscribe to Hukrim