Skip to main content
Narkoba

Bawa Ratusan Gram Narkoba, Penumpang Kapal Malam Ditangkap di Pelabuhan Raha

HALUANRAKYAT.com, MUNA -- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WITA.

Operasi dilakukan di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna yang berujung pada penangkapan seseorang bernama Laode Sabarudin (LS).

Tersangka LS, seorang pria berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Informasi dari masyarakat mengawali operasi ini. Tersangka LS diketahui membawa narkotika jenis shabu dari Kendari menuju Raha menggunakan Kapal Malam Aksar.

"Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.40 WITA, tim kepolisian memeriksa kapal tersebut setelah sandar di Pelabuhan Raha. LS diamankan bersama barang bukti awal berupa sebuah ponsel iPhone 13 hitam dan uang tunai Rp575.000," kata Kabid Humas Polda Sultra, KBP Iis Kristian.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu disimpan dalam tas ransel biru milik rekannya. Pemeriksaan lanjutan pada tas tersebut menemukan dua sachet besar berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 104,25 gram, bersama barang bukti lainnya.

"Barang Bukti yang Diamankan yakni satu unit ponsel iPhone 13 hitam, uang tunai Rp575.000, satu tas ransel biru navi serta dua sachet besar berisi kristal bening diduga shabu. Barang lainnya termasuk baju kaos hitam dan komponen motor," bebernya.

Tersangka LS mengungkapkan bahwa ia menerima uang Rp2 juta dari seorang narapidana narkotika berinisial YR, yang kini berada di Rutan Raha. LS diminta mengambil paket shabu yang disembunyikan di batang pohon beringin dekat SMA 10 Kendari, kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya dan dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti secara laboratorium," jelas Iis.

Hingga Desember 2024, Polres Muna telah mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka. Sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.