Skip to main content
Konsel

Belum Dilakukan Pembebasan Lahan, Warga Protes Proyek Jalan Inspeksi di Konsel

HALUANRAKYAT.com, KONAWE SELATAN - Dugaan penyerobotan lahan menyeruak seriing proyek pembangunan jalan inspeksi di Desa Namu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pasalnya, proyek jalan yang telah dikerjakan tersebut menurut sejumlah pemilik lahan yang tanahnya terdampak lokasi pembangunan, belum menerima ganti rugi pembebasan.

Hal inilah yang menjadi polemik, karena pemilik lahan tersebut memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Salah satu pemilik lahan, Fadhal Rahmat yang berbicara mewakili aspirasi beberapa warga pemilik lahan lainnya mengungkapkan aktivitas proyek jalan di atas lahan warga itu tanpa adanya komunikasi ataupun sosialisasi sebelumnya.

"Kegiatan tersebut benar adanya tanpa ada koordinasi dari perusahaan pemenang tender maupun dari pemerintah daerah. Kemarin Rabu, 29 November 2023 saya sudah mengecek dan sudah melewati lahan milik saya. Artinya disini ada tindakan penyerobotan lahan yang belum diganti rugi," jelas pria yang akrab disapa Aat ini saat dijumpai di Kota Kendari, Sabtu (2/12/2023).

Dengan adanya aktivitas pembangunan jalan tersebut membuat pihaknya merasa heran. Bahkan Aat yang mendapat informasi mengungkap banyak tanaman perkebunan dari pemilik lahan lain yang rusak akibat proyek itu.

"Ada beberapa masyarakat yang lahannya ikut serta tanaman cengkeh yang mereka kerjakan sekian lama ikut diserobot, dan banyak dari mereka yang tidak mengetahui kemana mereka akan mengadu, mereka berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan kerugian-kerugian materil yang dialami," jelasnya.

Tak sampai disitu, kata dia, bahkan ada warga pemilik lahan yang diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat karena mempertanyakan terkait pembebasan lahan.

"Saat ini aktivitas pengerjaan jalan masih berjalan, timbunan masih dimuat, truk masih lalu-lalang. Sebagai bentuk penolakan itu kemarin saya menebang dua batang pohon yang ada di lahan saya sebagai bentuk protes karena merasa dirugikan," kesalnya.

Untuk itu, pihaknya memberikan sejumlah poin bentuk protes atas pembangunan jalan yang belum ada upaya penyelesaian pembebasan lahan.

Pertama, pemilik lahan akan tetap teguh menyuarakan hak mereka hingga ada kejelasan terkait ganti rugi lahan.

Kedua, pemilik lahan menolak dengan tegas pengunaan atau perlintasan jalan atas lahan yang menjadi miliknya.

"Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka kami akan mengajukan gugatan atas hak kepemilikan lahan tersebut," tegas Aat.

Poin ketiga, sebagai bentuk perjuangan atas lahan yang dimiliki, para pemilik melarang segala bentuk aktivitas proyek di atas lahan itu.

Terakhir, pihaknya juga tegas menolak adanya segala bentuk intimidasi dari pihak-pihak lain dalam menyelesaikan polemik dugaan penyerobotan lahan tersebut.***

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.