HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Tuduhan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pemerhati Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKOM-PD3 Sultra) bahwa di Kabupaten Muna Barat telah dibangun industri atau pabrik menggunakan Dana Desa (DD) dinilai tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Koordinator Pendamping Desa se-Kabupaten Mubar La Ode Junaim Pasa menjelaskan, penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 peruntukannya jelas diprioritaskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
"Segala poses pelaksanaanya mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2023. Sehingga jelas Dana Desa tidak diperuntukkan untuk pembangunan Pabrik melainkan untuk pembangunan Sumber Daya Manusia dan Pemeberdayaan Masyarakat desa," kata Junaim.
Lebih lanjut, Junaim mengatakan bahwa pembangunan industri pabrik tapioka di Mubar adalah kewenangan perusahaan PT Agro, bukan merupakan kewenangan Desa ataupun Pemda.
Tuduhan Forkom PD3 Sultra bahwa sumber dana pembangunan Industri pabrik tepung tapioca bersumber dari Pemda atau bersumber dari penyertaan modal awal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebesar Rp10 miliar dan Rp 3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tidak berdasar.
Ia menyebut tuduhan tersebut sangat mengada-ada. Ia menegaskan tidak ada anggaran pembangunan pabrik dari BKK atau Dana Desa.
"BKK itu sumber danannya dari APBD Kabupaten yang penggunaannya sudah ditentukan oleh Pemda yang dituangkan dalam juknis sedangkan Rp3 Milyar Dana Desa itu merupakan total penyertaan Modal Bumdes yang bersumber dari DD. Jadi Desa menyiapkan modalnya melalui Bumdes bukan untuk bangun pabrik tetapi untuk pengembangan ekonomi masyarakat, yang namanya bantuan keuangan khusus peruntukan dan pengelolaanya ditentukan oleh Pemerintah daerah, pemberian bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, jadi yang bangun pabrik itu adalah Perusahaan PT Agro bukan Pemda atau Desa," jelas Junaim, Selasa (14/3/2023).
Junaim menuturkan bahwa mekanisme penyusunan APBDesa dibahas oleh pememerintah desa Bersama BPD, dan Bupati tidak terlibat dalam Proses Penyusunan APBDes di Seluruh Desa kabupaten Muna Barat. Namun, dari sisi kewenangan, Bupati berperan melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa sesuai pasal 115 UU Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 34 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
"Sehingga, keliru dan salah alamat jika mengatakan Bupati tidak memiliki kewenangan terhadap desa," katanya.
Kegiatan Pembangunan dan Pemberdyaan masyarakat desa lahir melalui Proses perencanaan desa, di susun oleh Pemerintah Desa dan mengacu kepada perencanaan Pembangunan Kabupaten Kota sesuai dengan pasal 76 UU nomor 6 tahun 2014, tujuannya agar terjadi sinkronisasi antar dokumen perencanaan, Pencapaian sasaran pembangunan Desa dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten.
Terkait kebijakan pembangunan gerai indomart oleh pemda yang mempengaruhi usaha mikro lanjut Junaim, sebenarnya yang minta membangun Indomart itu bukanlah pemda, tetapi PT Indomarco Prismatama sesuai Surat Permohonan nomor 078/IDM/MKS-KRI/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 perihal Permohoan investasi usaha
"Pemda hanya menerima usulan permohonan ijin namun belum ada persetujuan sampai saat ini, jika ada yang mengatakan dapat mempengaruhi kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Muna Barat, ya itu sah-sah saja jika sebatas asumsi, namun kita tunggu hasil kajian dan kelayakannya, Intinnya kalaupun masuk Indomaret di Mubar bukan berarti mematikan usaha masyarakat namun bisa mengembangkan inovasi produksi local yang dikemas masyarakat itu sendiri," tambahnya.
Ia bahkan mengatakan bahwa demonstrasi tersebut patut dicurigai dan sengaja ditunggangi oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab hanya untuk merusak citra Penjabat Bupati Muna Barat.
"Kalau dinilai dari subtansi materi gerakan semuanya rekayasa dan tidak memiliki dasar apapun. Gerakan mereka bukan untuk membangun justru merusak proses pembangunan daerah dengan cara menyebar informasi keliru dan salah, ini sebuah tindakan tak bermoral dengan menggiring pernyataan salah dan ingin dibenarkan oleh public," tutupnya
Laporan: Hasmid