Skip to main content
GKP

Dituding Serobot Lahan Warga, PT GKP Angkat Bicara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga yang mengaku lahannya telah diserobot oleh perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang warga yang mengklaim lahannya telah diserobot oleh perusahaan tambang PT GKP.

Namun video yang telah beredar tersebut menuai pro kontra, sebab lahan yang klaim tersebut sebenarnya berstatus kawasan hutan dan pihak perusahaan telah memiliki izin secra resmi.

Legal PT GKP Marlion membantah tudingan penyerobotan lahan seperti yang telah beredar dalam video di medsos itu. Ia menyebut, lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan.

Dalan lengelolaan kawasan hutan tersebut, PT GKP telah mengantongi izin secara resmi berupa Izin Pinjam Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

"Perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area," ungkapnya.

Sekali lagi, ia menekankan bahwa perusahaan tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah dilakukan dan regulasi telah penuhi.

"Tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tambah Marlion.

Marlion menjelaskan, aktivitas PT GKP di dalam kawasan hutan tersebut juga teleh memenuhi aturan dan prosedur dalam penggunaanya.

Terkait disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, ia juga memantik hal tersebut. Sebab, yang dilakukan oleh perusahaan merupakan proses land clearing atau pembersihan lahan,

"Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,’" jelasnya.

Dalam melakukan aktvitasnya, lanjut Marlion, PT GKP sangat memegang teguh terhadap prinsip kearifan lokal. Salah satunya yakni dengan tetap melakukan ganti untung tanam tumbuh.

"GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Kami sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan kepada masyarakat,” bebernya.

Dia berharap, masyarakat tidak terprovokasi terhadap beredarnya video berkaitan yang terjadi di lahan kawasan hutan tersebut. Sebab, tudingan yang termuat dalam video beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami meminta kerja sama masyarakat, agar tidak mudah terpancing dengan video yang beredar itu. Sebab, apa yang termuat dalam isi video tidak sesuai dengan realita yang ada. Seperti yang terlihat dalam video, bapak itu baru datang di lokasi, dan langsung tiba-tiba melakukan protes. Ia mengaku bahwa itu lahannya, sementara itu lahan negara dan perusahaan telah mengantongi IPPKH dan memenuhuhi kewajibannya melakukan pembayaran terhadap Pemerintah," kata Marlion.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.