Skip to main content
Senpi

Upah Tak Dibayar, Kurir Narkoba Ngamuk, Todongkan Senpi ke Rekan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Seorang pria berinisial MF (26) diamankan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis laras panjang.

MF diamankan di kawasan Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi'i Nafsikin mengatakan, dari tangan MF, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter. Dua butir peluru di antaranya telah dimasukkan dan masih ada di dalam senjata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF diduga membawa senjata tersebut untuk membalas dendam kepada seorang rekan kerjanya.

MF diketahui memiliki permasalahan terkait upah atau gaji dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 22.00 Wita. MF datang ke wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan bertemu dengan korban.

Saat pertemuan, korban menegur MF dengan perkataan yang membuat pelaku merasa tersinggung. MF kemudian pergi mengambil satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang beserta lima butir amunisi dan dua butir amunisi yang telah dimasukkan ke dalam selongsong senjata.

Berdasarkan pengakuannya, MF sempat mengarahkan senjata tersebut ke arah korban. Aksi tersebut kemudian diketahui masyarakat setempat. Warga melakukan penangkapan terhadap MF beserta barang bukti, sebelum membawanya ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana terkait tindak pidana membawa, menyimpan atau memiliki senjata tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait asal-usul senjata api rakitan serta amunisi yang dibawa MF. Hasil pengembangan mengungkap, MF juga memiliki satu unit senpi rakitan jenis laras pendek.

Dalam catatan kepolisian, MF juga diketahui pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata jenis airsoft gun pada 2024 di wilayah hukum Kota Kendari. Selain itu, MF diketahui bekerja sebagai kurir narkoba.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.