HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) angkat bicara Ikhwal polemik pertambangan yang melibatkan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Menurutnya dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, mestinya kedua belah pihak bisa mematuhi putusan tersebut.
“Putusannya kan sudah berkekuatan hukum harusnya, PT CSM bisa menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan milik PT Golden Anugrah Nusantara,” jelas Aksan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (29/11/22).
Di sisi lain, AJP juga menyebut dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum itu, sejatinya PT GAN segera mengamankan lokasi agar tidak ada aktivitas dari pihak lain.
Begitupun kuasa hukumnya untuk segera menyampaikan ke Dirjen Minerba agar dilakukan revisi atau pencabutan nama PT CSM di MODI (Minerba One Data Indonesia) dan MOMI (Minerba One Map Indonesia).
PT CSM, kata AJP, harusnya bisa melihat fakta bahwa adanya putusan yang berkekuatan hukum dan secara hukum, hanya saja sambung politisi partai Golkar ini, secara adminstrasi yang terdaftar di minerba belum berubah.
“Saran saya agar PT Golden segera melakukan upaya ke minerba agar nama PT Citra Silika Mallawa ini dipending atau di hold peta luasannya. Sehingga nantinya, bisa disinkronisasi dari koordinat mana saja area yang masuk ke Golden,” imbuh dia.
Anggota Komisi II DPRD Sultra itu menambahkan ketika bicara eksekusi hasil hukum, harusnya pihak pengadilan PTUN Kendari ikut mendampingi bersama aparat penegak hukum sehingga, putusan dari Mahkamah Agung benar-benar dapat dijalankan.