HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sesi III yang berlangsung di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sidang yang digelar pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra, yakni Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten/ Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.