HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (11/10/2023).
Syahrul menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Telah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, pertama SYL, Menteri Pertanian Republik Indonesua periode 2019 sampai dengan 2024," kata Komisioner KPK, Yohanis Tanak.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengungkapkan konstruksi perkara ini diduga telah terjadi dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," imbuh Yohanis.
Selain itu, SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 hingga USD10.000," bebernya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH, lanjut Yohanis, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milim SYL.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ungkap Yohanis.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di Rutan KPK.
"Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," tambah Yohanis.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.