Skip to main content
Merya

Jalani Sidang Perdana di Kendari, Bupati Koltim Andi Merya Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Bupati Kolaka Timur non aktif, Andi Merya menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Selasa 25 Januari 2022.

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Andi Merya hadir di PN Tipikor Kendari sekitar pukul 09.30 WITA dengan pengawalan ketat pasukan Brimob Polda Sultra yang mengawal dengan menggunakan kendaraan lapis baja.

Dalam surat dakwaan bernomor 07/TUT 01.04/24/01/2022, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari tiga orang jaksa yakni, Agus Prasetya Raharja, Tri Mulyono Hendradi, dan Asril mendakwa Andi Merya dengan dakwaan alternatif.

"Kesatu, bahwa Terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dari Anzarullah (Kepala BPBD Koltim), padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK yang membacakan dakwaan, Agus Prasetya Raharja.

Hadiah atau janji itu, lanjut JPU, adalah untuk mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah.
Hadiah atau janji yang diterima oleh Terdakwa Andi Merya adalah sejumlah uang (fee) dari Anzarullah sebesar 30 persen atau senilai Rp250 juta dari total nilai anggaran Rp889 juta pada kurun waktu bulan September 2021.

Padahal, lanjut JPU, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur sebagaimana dalam pasal 67 huruf e dan pasal 76 ayat 1 huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," imbuh JPU Agus.

Pada dakwaan kedua, Terdakwa yang merupakan alumni S1 Ilmu Pemerintahan pada Universitas Muhammadiyah Kendari ini didakwa menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Kolaka Timur berupa sejumlah uang dari Anzarullah seperti yang disebut pada dakwaan pertama.

"Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," jelas JPU.

Atas dua dakwaan ini, Andi Merya ketika ditanya oleh Hakim Ketua Ronald Sanofri Bya, mengaku memahami telah seluruh isi dakwaan.

"Saya mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim pengacara saya Yang Mulia," kata Andi Merya.

Sidang berikutnya akan digelar pada 8 Februari 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tim JPU KPK sendiri mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat orang saksi pada sidang berikutnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.