Skip to main content
KPK

"Jangan Ragu, Dia Satu Bantal dengan Saya", Sihir yang Jerumuskan Rusman Emba

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Dengan kondisi Indonesia yang menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibutuhkannya kebijakan kestabilan keuangan negara maka Pemerintah Pusat memberikan program modalitas untuk Pemerintah Daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.

Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten Muna dengan Laode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku bupatinya.

Sekitar Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 Miliar.

Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, LMRE kemudian memerintahkan Laode Muhammad Syukur Akbar (LMSA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna saat itu untuk menghubungi Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai November 2021 agar prosesnya dapat dikawal.

LMRE menyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan. Dari pembicaraan antara LMSA dan MAN, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya lancar.

"Ada perintah lanjutan LMRE pada LMSA agar mencari donatur dari pihakpengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, Senin (27/11/2023).

Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, lanjutnya, tersangka Laode Gomberto alias LG kemudian dihubungi LMSA untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.

"Untuk menyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN 'jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya'," beber Asep.

Selanjutnya, kata Asep, terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 Miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA.

"Penyerahan uang Rp2,4 Miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk Dollar Singapura dan Dollar Amerika," jelasnya.

Atas penyerahan uang tersebut, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 Miliar.

"Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG," timpal Asep.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK," ungkap Asep.

Sedangkan untuk Tersangka Laode Gomberto, lanjutnya, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK.

LMNR dan LG sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Asep.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.