Skip to main content
Kayu

Kasus Perambahan Hutan Wasambua Buton Selatan Segera Disidangkan

HALUANRAKYAT.com, BUSEL - Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara kasus perambahan hutan (illegal logging) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Hutan Wasambua, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan ke pengadilan.


Balai Gakkum telah menyerahkan tersangka AP berikut barang bukti 485 batang kayu jati gergajian dan 728 batang kayu jati gelondongan yang sama dengan lebih kurang 76,5376 meter kubik pada 3 Desember 2020 lalu kepada Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.


“KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang. Penangkapan AP ini bukti keseriusan dan komitmen kami menegakkan hukum. Kami harapkan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan pada Sabtu, 5 Desember 2020. 


Dodi menjelaskan, tersangka AP menebang kayu jati di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Hutan Wasambua, di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, tanpa izin. Ada juga tersangka lain yakni LS yang saat ini masih buron membantu memberikan dana operasional kepada AP. Kerja sama AP dan LS berdasarkan perjanjian melalui akta notaris. 


"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 22 September 2020, tersangka lainnya yang masih buron berinisial LS sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," imbuh Dodi.


Tersangkan AP akan dikenakan Pasal 78 Ayat 5 Juncto Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.