HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Jumat, 13 Oktober 2023 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara.
Keduanya yaitu TUS selaku Direktur CV Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021," ungkap Asisten Bidanc Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Dalam proyek senilai Rp2,1 Milyar itu, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rutan," imbuhnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain, salah satunya Penjabat Bupati Bombana Burhanuddin yang juga sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra.
Burhanuddin diperiksa sebagai saksi di Kejati Sultra pada Jumat petang tadi.