Skip to main content
Opini

Mencekik Rakyat di Balik Podium

Mencekik Rakyat di Balik Podium

Oleh: Anna Nurawalia 

Di tengah gegap gempita klaim pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara yang melesat berkat hilirisasi nikel, terselip ironi pedih di meja makan rakyat kecil. Sementara angka statistik makro terlihat memukau di atas kertas, kenyataan di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Basah Mandonga atau Pasar Wameo justru bicara sebaliknya: harga pangan terus meroket tanpa kendali yang berarti dari pemerintah.

Bagi seorang buruh harian atau tenaga honorer dengan upah yang nyaris tidak beranjak, kenaikan harga beras dan minyak goreng bukan sekadar angka inflasi, melainkan ancaman nyata terhadap isi piring mereka. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menjinakkan spekulasi pasar dan membenahi rantai distribusi yang karut-marut telah menciptakan jurang lebar antara realitas biaya hidup yang 'mencekik' dengan daya beli masyarakat yang kian sekarat. Mari soroti bagaimana pembiaran terhadap fluktuasi harga ini adalah bentuk pengabaian sistemik terhadap kesejahteraan pekerja di Bumi Anoa.

Ketidaksinkronan antara angka Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diketok di atas kertas dengan realitas di slip gaji pekerja adalah rahasia umum yang menyakitkan. Di Sulawesi Tenggara, fenomena ini terjadi bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena pembiaran sistemik.

UMP secara hukum dirancang untuk pekerja di sektor formal (perusahaan berbadan hukum). Namun, mayoritas penggerak ekonomi di daerah seperti Baubau adalah sektor informal dan UMKM (toko, rumah makan, jasa lokal).

Realitasnya: Pemerintah sering memberikan "toleransi" kepada UMKM dengan alasan jika dipaksa bayar sesuai UMP, usaha tersebut akan bangkrut. Masalahnya, garis pembatas antara "usaha kecil yang kesulitan" dan "pengusaha yang pelit" menjadi sangat kabur karena tidak ada audit yang serius.

Berikut adalah masalah kompetensi dan kapasitas birokrasi yang paling nyata. Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi. Akibatnya, pengawasan hanya bersifat reaktif (menunggu laporan) bukan proaktif (inspeksi mendadak). Jika buruh tidak melapor karena takut dipecat, maka pelanggaran dianggap tidak ada. Meskipun melanggar aturan upah minimum adalah tindak pidana kejahatan (sesuai UU Cipta Kerja/UU Ketenagakerjaan), penegakan hukumnya sangat tumpul di daerah.

Jarang sekali ada pengusaha daerah yang benar-benar diproses hukum atau dicabut izin usahanya hanya karena membayar di bawah UMP. Birokrasi cenderung memilih jalur "mediasi" yang sering kali justru merugikan pekerja karena posisi tawar buruh yang lemah. Dengan angka pengangguran yang masih tinggi dan terbatasnya lapangan kerja berkualitas, pengusaha memiliki kekuatan penuh.

Logikanya: "Kalau kamu tidak mau digaji segini, masih ada seribu orang di luar sana yang antre." * Ketakutan akan kehilangan pekerjaan membuat pekerja menerima gaji di bawah standar, dan pemerintah daerah gagal menyediakan jaring pengaman atau alternatif lapangan kerja yang kompetitif.

Seringkali, pemerintah daerah terjepit dalam dua kepentingan: menyenangkan rakyat dengan menaikkan angka UMP di media massa (pencitraan), namun di sisi lain "bermain mata" dengan pemilik modal agar tetap mau berinvestasi dengan biaya tenaga kerja yang murah.

Angka UMP akhirnya hanya menjadi komoditas politik tahunan tanpa dibarengi dengan mekanisme kontrol yang ketat di lapangan. UMP di Sulawesi Tenggara bukan lagi sebuah standar kesejahteraan, melainkan sekadar angka dekoratif yang menghiasi laporan tahunan para birokrat. Kegagalan daerah dalam mengawasi penerapan upah minimum adalah bentuk legalitas pemiskinan terhadap buruh, di mana pemerintah seolah menutup mata demi menjaga 'stabilitas' semu di mata para pemilik modal.

Kita sering digombali oleh narasi mereka bahwa kemiskinan dan tata kelola yang buruk Ada lah takdir ilahi untuk menguji Naik turun nya iman agar Tuhan menjaga surga kita kelas. Ini Adalah pembodohan massal berkedok agama. Kemiskinan bukanlah "nasib," melainkan hasil dari pilihan kebijakan. Banyak kota di dunia—dan di Indonesia—berhasil keluar dari jerat ekonomi rendah dengan memangkas anggaran seremonial dan fokus pada reformasi birokrasi serta fasilitas publik.

Bantaeng (Sulawesi Selatan) Salah satu daerah tertinggal di Sulsel; PAD sangat rendah. Inovasi Pertanian & Industri: Fokus pada bibit unggul, pembangunan smelter nikel, dan pembersihan birokrasi dari pungli. Menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sulsel; kemiskinan turun drastis.

Solo (Jawa Tengah) Konflik sosial tinggi; pasar semrawut; ribuan PKL liar dan premanisme. Relokasi Humanis: Penataan pasar tradisional tanpa kekerasan; pengalihan status PKL menjadi pedagang formal dengan fasilitas bersih. Kota menjadi pusat wisata budaya dan MICE; pasar rakyat menjadi nyaman dan produktif.

Medellín (Kolombia) Pernah menjadi "Kota Paling Berbahaya di Dunia"; kemiskinan ekstrem dan kartel narkoba. Urbanismo Social: Membangun transportasi (kereta kabel) dan perpustakaan megah di daerah termiskin; anggaran dialokasikan untuk warga bawah. Angka pembunuhan turun 80%; mobilitas warga miskin meningkat; ekonomi lokal tumbuh di pinggiran.

Da Nang (Vietnam) Kota pelabuhan yang kumuh; infrastruktur hancur pasca-perang; ketergantungan pada pusat. Visi Infrastruktur & Startup: Fokus pada pembangunan jembatan ikonik, pembersihan pantai, dan insentif untuk bisnis digital/startup. Menjadi tujuan wisata kelas dunia dan pusat inovasi teknologi di Asia Tenggara.

Berdasarkan data di atas, ada tiga perbedaan mendasar antara birokrasi yang sukses dengan birokrasi yang hanya "menghabiskan anggaran": Peralihan dari Konsumtif ke Produktif: Di kota-kota sukses, anggaran tidak habis untuk "rapat di hotel" atau "festival seremonial" yang hanya berlangsung sehari. Mereka mengalihkan dana tersebut ke investasi aset publik yang punya nilai jangka panjang, seperti pasar yang higienis atau transportasi publik yang murah.

Pemetaan Potensi Lokal (Bukan Sekadar Narasi): Jika Baubau membanggakan kearifan lokal, kota seperti Solo atau Da Nang membuktikan kebanggaan itu dengan standarisasi. Mereka memastikan fasilitas publiknya mencerminkan budaya tersebut secara nyata—bersih, tertib, dan bebas premanisme—sehingga wisatawan mau membelanjakan uangnya.

Penegakan Hukum (Law Enforcement) di Ruang Publik: Masalah sampah dan parkir liar bukan masalah teknis, melainkan masalah ketegasan birokrasi. Kota yang maju berani menindak premanisme karena mereka paham bahwa rasa aman adalah prasyarat utama agar ekonomi rakyat (pasar) bisa tumbuh.

Seringkali birokrat kita sibuk mempromosikan 'budaya luhur' di forum-forum nasional, sementara di depan mata, pasar rakyat yang menjadi representasi budaya tersebut dibiarkan kotor dan dikuasai preman. Jika budaya luhur hanya ada di naskah pidato tetapi tidak tampak pada kebersihan pasar dan ketertiban jalan, maka 'kebanggaan' itu hanyalah topeng untuk menutupi inkompetensi pengelolaan daerah.

Data perbandingan ini membuktikan bahwa daerah di Sulawesi pun (seperti Bantaeng) bisa berubah jika pimpinannya berani menghentikan budaya "rapat tanpa aksi" dan fokus pada perbaikan fasilitas dasar yang terjangkau bagi rakyat berupah rendah.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.