Terbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pemerintah "PeDe" Penanganan COVID-19 Akan Lebih Cepat
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 adalah untuk penanganan COVID-19 yang lebih cepat di Indonesia.