HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sebagai tindak lanjut atas penilaian Ombudsman RI terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kolaka Timur (Koltim) beberapa waktu lalu, Ombudsman Perwakilan Sultra menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Koltim yang diwakili Staf Ahli Bupati Herman Amin, Selasa (10/12/2024).
Koltim mendapatkan penghargaan ini, setelah berhasil mengumpulkan nilai 90,79 atau berada di zona hijau berada di kategor A atau kualitas tertinggi.
Sebagaimana diketahui, Pemda Koltim meraih pencapaian signifikan di tahun 2024 dengan memperoleh opini kualitas tinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Dengan nilai 90,79 yang berada di zona hijau dan kategori A, Koltim berhasil menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hasil ini menempatkan Kolaka Timur di urutan ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia.
Pencapaian tersebut tidak terlepas dari upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Abdul Azis. Sejak beliau memimpin Koltim selama dua tahun terakhir.
Bupati Koltim Abdul Azis menyampaikan, Pemda Koltim terus berupaya memperbaiki berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien.Langkah-langkah strategis yang diambil Koltim pun mulai membuahkan hasil yang positif, yang akhirnya tercermin dalam penilaian Ombudsman.
Ombudsman RI sendiri memberikan penilaian berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik, seperti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012, serta Perpres Nomor 76 Tahun 2013. Ketiga regulasi ini menjadi dasar dalam penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Koltim berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur oleh regulasi tersebut.
“Dimensi-dimensi pelayanan publik yang mencakup dimensi input (kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi terhadap mal-administrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Semua dimensi ini menjadi perhatian utama dalam proses penilaian yang dilakukan Ombudsman,” Ujar bupati.
Sebagai bagian dari penilaian ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Koltim ikut terlibat, antara lain : 1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 4. Dinas Sosial, 5. Puskesmas Loea, dan 6. Puskesmas Ladongi.
Penilaian ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Koltim. Dengan memastikan kompetensi pelaksana yang memadai, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, setiap OPD dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, standar pelayanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan yang baik menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.
”Meskipun Koltim sudah meraih hasil yang sangat baik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dengan skor 90,79, pemerintah daerah tetap tidak merasa puas dengan pencapaian ini. Sebaliknya, mereka bertekad untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya,” jelasnya.
Bupati yang baru saja memenangkan Pilkada Koltim ini menegaskan, bahwa pencapaian ini hanya merupakan langkah awal, dan masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa yang akan datang.
Salah satu terobosan yang saat ini terus meningkatkan kualitas layanan publik layanan publik, Pemerintah Koltim juga fokus pada pengembangan fasilitas dan sistem pelayanan. Salah satu langkah strategis yang sedang digalakkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembangunan MPP diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam penilaian Ombudsman RI, khususnya dalam dimensi proses dan output. MPP akan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan publik secara efisien dan cepat. Selain itu, MPP juga dapat mengurangi potensi maladministrasi yang sering menjadi sorotan dalam penilaian Ombudsman, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Menurutnya, Mall Pelayanan Publik juga akan menjadi sarana untuk memperbaiki sistem pelayanan yang ada, dengan menggunakan teknologi untuk mempercepat proses dan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif. MPP akan menciptakan sistem yang lebih transparan, lebih mudah diakses, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.