HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Pemerintah Provinsi Sultra.
Teranyar, kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra untuk melakukan audit. Hal ini untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara.
"Kita sudah koordinasi dengan BPKP, dan mereka akan lakukan audit investigasi," kata Dirkrimsus Polda Sultra Bambang Wijanarko, Selasa (3/10/2023).
Bambang mengungkapkan, pihaknya sebelumnya pernah bersurat ke Inspektorat Provinsi Sultra terkait permintaan audit dalam kasus tersebut. Namun, permintaan itu tidak disanggupi oleh Inspektorat.
"Alasan Inspektorat tidak bisa melakukan audit, karena tidak punya sumber daya di bidang itu," ungkapnya.
Diselundupkan dari Singapura, Bea Cukai Sita Kapal Pesiar Pemprov Sultra
Kantor Bea dan Cukai Kendari menahan kapal wisata milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin impor jual beli.
Berdasarkan data yang ada, kapal jenis Azimut Atlantis 43-56 buatan Italia itu masuk ke Indonesia dari Singapura dengan izin masuk sementara di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta. Namun kini izin tersebut telah berakhir dan seharusnya kapal itu telah kembali ke negara asal.
Kapal tersebut kini disita Bea Cukai Marunda dan berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Kendari. Kapal yang dibeli menggunakan dana APBD sebesar Rp9,9 milyar itu kini ditambatkan di kawasan Teluk Kendari, tepatnya di samping Pelabuhan Pangkalan Perahu.
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi oleh Bea Cukai Kendari karena status barangnya ada di Kendari,” kata Pelaksanan Humas Bea Cukai Kendari Arfan Maksun kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Arfan menjelaskan jika kapal pesiar jenis yacht itu masuk dari Singapura dengan status impor sementara pada 2019 lalu.
Kapal pesiar tersebut biasanya digunakan untuk keperluan wisata mengantar turis keliling di berbagai wilayah di Indonesia. Tetapi, izin masuk sementara telah berakhir.
Sehingga, kapal jenis yacht itu diwajibkan untuk keluar dari Indonesia dan dipulangkan ke negara asal Singapura. Namun, hasil penyelidikan diketahui, kapal diselundupkan ke Kota Kendari.
“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia (dikembalikan ke negara asal), tapi mereka malah istilahnya dilarikan (diselundupkan) ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” beber Maksun.