Skip to main content
Polisi

Polisi Terlibat Kasus Penembakan Nelayan Laonti Disanksi, Satu Dipecat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kena sanksi kode etik.

Pemberian sanksi tersebut, buntut dari kasus penembakan di Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang menyebabkan dua nelayan meninggal dunia dan dua lainnya terluka tembak.

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Mochammad Sholeh membenarkan perihal pemberian sanksi terhadap dua anggota yang bertugas di Polairud Polda Sultra.

Berdasarkan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Sultra yang digelar Jumat (5/1/2024), kedua anggota inisal Bripka Arifin dan Bripka Roni Paputungan dijatuhi sanksi yang berbeda.

Menurut Sholeh, Bripka Arifin mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian.

Berbeda dengan Arifin, rekannya Bripka Roni Paputungan hanya mendapatkan sanksi demosi atau pemindahan jabatan yang lebih rendah selama tiga tahun.

"Benar putusanya PTDH untuk Bripka A dan Bripka R demosi tiga tahun," kata Sholeh, Rabu (10/1/2024) malam.

Dia menjelaskan, alasan pemberian sanksi lebih berat kepada Bripka Arifin, karena sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Bripka Arifin disebut telah melanggar kode etik dengan melakukan penembakan terhadap korban.

"Benar (Arifin) yang melakukan penembakan," tambah dia.

Namun, putusan PTDH terhadap Bripka Arifin belum final, sebab yang bersangkutan masih melakukan upaya banding akan sanksi yang diberikan oleh KKEP Polda Sultra.

"Saat ini, proses banding sementara berjalan. Ada upaya banding untuk Bripka A. Kalau Bripka R menerima putusan demosi," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.