Skip to main content
ppkm

PPKM Mikro Berlaku di Kendari, Masjid Ditutup, Pelanggar Disanksi Pidana Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mulai Rabu, 7 Juli 2021. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwal Badallah mengatakan, PPKM Mikro di Kota Kendari akan berlaku efektif sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra dan SE Walikota Kendari. 

"Pemerintah Provinsi segera membuat SK Gubernur dan SE Gubernur. Insyaallah, malam ini akan selesai dan akan ditindaklanjuti dengan SE Walikota (Kendari)," ujar Ridwan dalam konferensi pers virtual pada Selasa petang, 6 Juli 2021. 

Kata Ridwan, SK serta SE Gubernur Sultra dan Walikota Kendari nantinya mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

"Masa pemberlakukan PPKM Mikro sesuai Imendagri (Instruksi Mendagri) dan Menko Perekonomian sampai tanggal 20 Juli 2021," imbuh Ridwan. 

Aturan PPKM Mikro di Kota Kendari, lanjutnya, akan diberlakukan dengan beberapa tambahan, antara lain soal sanksi pidana dan denda. 

"Akan dilakukan penegakan sanksi baik denda maupun sanksi pidana dengan hukuman disel selama enam hari jika seseorang melakukan pelanggaran. Hal ini supaya ada efek jera. Nanti akan dimuat dalam Surat Edaran Gubernur dan Walikota. Bukan pidana untuk hukum berat, hanya efek jera. Demi wibawa aparat di lapangan. Ditahan enam hari demi efek jera," tegasnya. 

PPKM Mikro ini mengatur tentang pembatasan jam operasional perkantoran dan pertokoan, juga penutupan rumah ibadah. 

"Perkantoran di Kota Kendari wajib WFH (work from home) sebanyak 75 persen. WFO (work from office) 25 persen. Belajar mengajar dilakukan online di seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi," jelas Ridwan. 

Selanjutnya, sektor esensial diperkenankan beroperasi dengan ketentuan pukul 17.00 harus sudah tutup. Untuk restoran, hanya diperbolehkan terisi 25 persen dari kapasitas. 

"Makan di restoran 25 persen dibatasi pukul sampai pukul 5 sore. Take away batas sampai jam 8 malam. Ini berlaku juga termasuk mall," bebernya. 

Sementara itu, untuk proyek konstruksi 100 persen tetap bisa bekerja. Untuk rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng akan ditutup. 

"Sektor konstruksi tetap 100 persen demi percepatan pembangunan. Mereka bekerja di dalam kawasan dan basecamp. Sementara untik fasilitas publik (seperti tempat wisata) ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, seminar dan rapat offline ditiadakan," jelasnya lagi. 

Untuk pengawasan dan penegakan penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari akan mendirikan 229 pos bersama TNI dan Polri.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.