Skip to main content
Andre

PT Baula Petra Buana Kalah di Pengadilan, Wajib Serahkan 45 Hektare Lahan Milik Warga

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Negeri Konawe Selatan memenangkan masyarakat bernama Muhammad Juhir Silondae atas gugatan perdata lahan seluas 45 hektare terhadap PT Baula Pertra Buana (BPB).

 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Endra Hermawan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada perusahaan tambang tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah seluas 45 hektare itu.

 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman agar perusahaan tersebut mengembalikan atau memulihkan lokasi lahan yang selama ini telah dikeruk yakni dengan cara direklamasi.

 

"Putusan ini berdasarkan Nomor Putusan 13 Pdt. G/ Tahun 2019," tutur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andolo.

 

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Muhammad Juhir Silondae, Andre Dermawan mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat. Hanya saja, Hakim tak mengabulkan permohonan lainnya.

 

"Dimana ada permohonan penggantian inmateril dan materil senilai Rp 84 Miliar dari lahan yang diolah PT Baula Petra Buana sejak Tahun 2016 itu tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

 

Andre mengatakan, akan mengajukan bukti-bukti baru untuk poin permohonan tersebut. Antara lain, bukti bahwa aktivitas tambang berupa pengapalan yang dilakukan perusahaan tersebut. 

 

"Semua yang dijual tersebut adalah milik sah klien saya. Jadi, seharusnya ada Inmateril dan Materil,. Mereka melakukan aktivitas pertambangan dan diperkirakan mengirim 90 tongkang," ungkap Andre.

 

Andri menyebutkan perkara gugatan ini telah diajukan sejak Tahun 2019, dan baru putus Tahun 2020. Dia mengatakan selama proses persidangan pihaknya telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut dari kliennya.

 

Ia mengatakan, klaim lahan 45 hektare oleh PT Baula Petra Buana tersebut tak berdasar. Baginya, lahan tersebut dikuasai sejak Tahun 1980 an. Sementara PT Baula Petra Buana baru membuat IUP tahun 2009 dengan dasar membeli lahan tersebut dari masyarakat. Namun, dalih PT Baula sudah tak berlaku, sebab klaim itu sudah dibatalkan dari putusan gugatan dia sebelumnya tahun 2012 terkait pemalsuan akta jual beli. 

 

"Ini lahan dulu dikuasai oleh PT Ifisdehco melalui HGU. Namun, kita gugat juga saat itu PT Ifisdehco dan kalah di Pengadilan, dan menyatakan lahan tersebut milik masyarakat Juhir Silondae. Jadi, sudah sangat jelas, bahwa mereka PT Baula Petra Buana melakukan aktivitas tambang dilahan milik orang lain," tukasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.