Skip to main content
Csm

PT CSM Menambang di Lahan Seluas 475 Hektare, Padahal IUP-nya Cuma 20 Hektare

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan banyak pihak terkait aktivitas pertambangan yang dilakukannya.

Sorotan pertama adalah mengenai dugaan pelanggaran luas lokasi lahan tambang. Kedua, perusahaan tambang itu juga disebut telah mati izin usaha pertambangannya (IUP) sejak 14 Maret 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, IUP PT CSM sebenarnya hanya mencakup 20 hektare lahan tambang. Namun, pada kenyataannya perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun itu menambang di lahan seluas 475 hektare.

Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT CSM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.

Namun, surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mentah dan PT CSM hingga kini masih beraktivitas di lahan tambang seluas 475 hektare.

"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian isi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Terkait hal ini, sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara pada Senin 25 April 2022, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.

Ketua Umum HMI Cabang Kolaka Utara, Rafsan Jani menyebut bahwa PT CSM diduga telah memalsukan dokumen IUP sehingga luas lahan tambang dan durasi lama menambang yang ia lakukan berubah drastis. Ia pun menduga tindakan main mata antara Ditjen Minerba dengan pihak PT CSM.

"Pengaduan kami tentang dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT CSM di Polres Kolaka Utara yang sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut dan juga beberapa surat permohonan koreksi Izin Usaha Pertambangan PT Citra Silika Mallawa oleh Bupati Kolaka Utara dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Ditjen Minerba yang juga sampai saat ini belum ada respon atau perbaikan dari Dirtjen Minerba dan kami menduga ada bekingan dari Dirtjen Minerba," ujar Rafsan Jani beberapa waktu lalu.

HMI Kolaka Utara meminta Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera mengoreksi dan mencabut IUP PT CSM. Selain itu, RKAB PT CSM tahun 2022 yang dasar permohonannya diduga kuat menggunakan dokumen IUP palsu juga diminta untuk dibatalkan.

"Kami mendesak Ditjen Minerba untuk segera menghentikan aktivitas PT CSM yang diduga menggunakan dokumen IUP Palsu dalam penambangan," tegasnya.

Secara Terpisah, Direktur PT CSM Samsu Alam membantah seluruh tudingan-tudingan di atas. Ia menyebut bahwa seluruh IUP yang ia miliki adalah asli. Berkas izin tambang seluas 475 hektare itu pun sempat ia bawa saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar Maret 2022 lalu.

"Kalau ada tudingan bahwa luas IUP kami palsukan, seperti yang dituduhkan orang, ya tolong buktikan. Buktikan di meja hukum dan kami siap untuk berhadapan di mata hukum," kata Samsu Alam.

Selain membawa semua dokumen mulai dari proses untuk penerbitannya hingga pada proses ijin untuk produksi, pihak PT CSM juga menghadirkan  Kepala Desa Sulaho selaku perwakilan masyarakat yang bertanggung jawab terkait pembuatan jalan dari Patoa sampai ke pemukiman warga di Desa Sulaho.

"Jalan yang kami buat itu nantinya akan menjadi milik masyarakat, pemerintah desa maupun Pemda," tegasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.