Skip to main content
Gan

PT Golden Anugerah Nusantara Eksekusi Lahan yang Dikuasai Penambang Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KOLUT - Ratusan Karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melakukan pemasangan plang eksekusi lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Rabu, 23 November 2022.

Tindakan ratusan karyawan PT GAN ini dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi 04/G/202/PTUN-KDI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021 yang membatalkan
Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 tahun 2014 tentang pecabutan IUP eksplorasi PT GAN tertanggal 12 Juni 2014.

Pemasangan plang tersebut dikarenakan ada penambang ilegal yang sedang melakukan aktivitas menambang di wilayah IUP PT GAN.

Selain itu, karyawan PT GAN juga melakukan pemberhentian alat berat milik PT Citra Silika Malawa yang sedang melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP tersebut.

Hubungan Masyarakat (Humas) PT GAN Mansiral Usman mengatakan, mereka melakukan eksekusi lahan sudah sesuai hukum dan putusan yang ada.

“Hari ini saya mewakili dari PT GAN melakukan eksekusi pemasangan plang terhadap lahan kami yang mempunyai hukum tetap dari putusan pengadilan dan diperkuat putusan MA sehingga ada dasar kami untuk menduduki lahan kami yang sampai hari ini diklaim oleh PT CSM, diketahui putusan tersebut belum dieksekusi oleh penegak hukum sehingga kami dari karyawan PT GAN melakukan pemasangan plang tersebut," ujarnya.

Usman mengatakan, pihaknya tidak mengamankan alat berat tetapi mereka memberhentikan aktivitas penambang ilegal dan mengamankan aset milik PT GAN.

Adapun Humas PT CSM mengatakan bahwa pihaknya mempunyai dokumen lengkap dan terdaftar di MODI. Akan tetapi, ketika awak media mempertanyakan dokumen lengkapnya, Humas PT CSM enggan menanggapi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.