Skip to main content
Polres Kolaka

Satlantas Polres Kolaka Bersiap Gelar Operasi Penindakan Pelanggar Lalu Lintas, Ini Jadwalnya

KOLAKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 16 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Nicho Try Hardianto mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, sejumlah pelanggaran menjadi sasaran, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Petugas juga akan menindak pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading), pengemudi di bawah umur, pelanggaran kasat mata lainnya, serta kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK.

Satlantas Polres Kolaka mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara.

“Tertib berlalu lintas dimulai dari saya,” menjadi pesan yang disampaikan dalam kampanye keselamatan lalu lintas tersebut.

Satlantas Polres Kolaka menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari penindakan, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.