HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Persidangan perkara dugaan laporan palsu dan fitnah dengan terdakwa Mahaputra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengungkap keterangan sejumlah saksi terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Citra Silika Mallawa (CSM).
Dalam persidangan perkara Nomor 160/Pid.B/2026/PN.Kdi pada Rabu (21/10/2026), pihak kuasa hukum Mahaputra, Laode Muhammad Hiwayat menilai keterangan saksi justru memperkuat alasan kliennya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT CSM kepada Polda Sulawesi Tenggara.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan Mahaputra pada 2020 dan 2022 terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 Tahun 2011 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT CSM dengan luas wilayah 475 hektare.
Kuasa hukum Mahaputra menyebutkan, dalam persidangan terungkap keterangan dua saksi, yakni Masmur dan mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, yang dinilai memberikan penjelasan penting mengenai dokumen perizinan tersebut.
Menurut pihak kuasa hukum, Rusda Mahmud dalam keterangannya menyatakan bahwa SK IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare yang dipersoalkan tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah pada masa kepemimpinannya.
Rusda juga disebut menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah dibuat oleh Dinas Pertambangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan tidak pernah ditandatanganinya selaku bupati.
Sementara itu, saksi Masmur disebut menjelaskan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen IUP PT CSM, khususnya mengenai kode wilayah pertambangan yang tercantum dalam surat keputusan dan lampiran peta.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum kode wilayah E yang menurut penjelasan saksi merujuk pada kegiatan eksplorasi, bukan operasi produksi.
Selain itu, lampiran peta dalam dokumen tersebut disebut masih memuat keterangan wilayah IUP Eksplorasi beserta titik koordinatnya.
Masih menurut kuasa hukum Mahaputra, Hiwayat, keterangan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan keabsahan dokumen IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Penyidikan
Menyikapi fakta yang disebut terungkap dalam persidangan, kuasa hukum Mahaputra menyayangkan keputusan penyidik Polda Sultra yang sebelumnya menghentikan penanganan laporan kliennya terkait dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT CSM.
Pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut memiliki dasar yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama setelah adanya keterangan saksi dalam persidangan.
Selain itu, kuasa hukum menyebut dokumen SK IUP yang dipersoalkan belum pernah menjalani pemeriksaan forensik untuk memastikan keasliannya.
Menurut mereka, pemeriksaan tersebut penting guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berkeyakinan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Mahaputra terkait dugaan laporan palsu dan fitnah tidak terbukti.
Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum Mahaputra juga meminta agar penilaian terhadap laporan polisi yang pernah dibuat kliennya dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan alasan dan informasi yang mendasari laporan tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa dugaan ketidakabsahan dokumen IUP PT CSM menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Meski demikian, keterangan para saksi dan dalil yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Hingga perkara diputus oleh pengadilan, dugaan pemalsuan dokumen maupun tuduhan laporan palsu terhadap Mahaputra belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
Laporan: ASL