Skip to main content
Yusmin

Sidang Praperadilan Korupsi PT Toshida, Hakim Tolak Permohonan Pembatalan Status Tersangka Yusmin

HALUANRAKYAT.com, KENDARI
Permohonan pembatalan status tersangka terhadap Yusmin, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara ditolak. 

Dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa, 27 Juli 2021, hakim menolak permohonan permohon Yusmin terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia. 

"Dalam sidang tersebut, petitum permohonan pemohon ditolak oleh hakim," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman. 

Abdul Rahman juga mengatakan, apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menolak permohonan pemohon kurang dipahami oleh dia. 

Ia juga menilai bahwa, ada hal yang menjadi pertimbangan hakim dan bertentangan dengan undang-undang yaitu terkait mengenai penghitungan kerugian negara.

Mestinya, kata Abdul Rahman, sebelum penetapan tersangka korupsi harus ada terlebih dahulu paparan audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada satu hal yang saya sempat simak, yakni hakim mengatakan penghitungan kerugian negara itu bukan hanya dari BPK namun pihak penyidik pun bisa melakukan itu," ujarnya.

"Ini menjadi permasalahan yang tidak kami pahami dari penetapan tersebut serta itu bertentangan dengan undang-undang," sambungnya. 

Mengenai langkah selanjutnya, pasca penolakan permohonan tersangka YSM Abdul Rahman menuturkan akan mengambil salinan putusan agar bisa mengelar upaya hukum luar biasa. 

"Menguji putusan pra peradilan ini di permohonan ujian kembali permohonan PK. Namun, setelah kami menerima salinan tersebut," pungkasnya. (MAR).

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.