HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Berkas perkara 12 orang tersangka kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan berkas perkara penyidikan 12 tersangka kasus demo ricuh di PT VDNI. Dalam waktu dekat, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Selasa, 22 Desember 2020 telah menetapkan sebanyak 12 orang menjadi tersangka dalam demo yang berakhir dengan kerusuhan di kawasan industri Morosi, Konawe pada 12 Desember lalu.
Keduabelas tersangka itu adalah R (37), YWP(25), A(23), NA (23), ISJ (27), K (42), AF (38), LN (28), I (31), AP (27), SP (27), dan S (21). Mereka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra.