Skip to main content

Lagi, KPK Tetapkan Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Lingkungan Hidup Muna Juga Tersangka

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur sebagai tersangka korupsi, Kamis (27/1/2022).

Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain Andi Merya, komisi anti rasuah itu juga menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto sebagai tersangka.

Kena OTT KPK, Gerindra Pecat Andi Merya, Tak Beri Bantuan Hukum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pupus sudah harapan masyarakat Kolaka Timur dan partai pengusung terhadap Andi Merya Nur. 

Cita-cita untuk membangun Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang sejahtera harus terhenti akibat ulahnya sendiri. 

Pasalnya, dirinya yang baru tiga bulan menjadi Bupati Koltim harus mengenakan rompi oranye khas Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) karena ditangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan penggunaan dana hibah bencana yang berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI

Subscribe to KPK