HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka korupsi pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Tirawuta, Koltim pada Selasa (21/9/2021) malam.
Selain Merya, KPK juga menyematkan status yang sama kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Koltim, Anzarullah (AZR).
Keduanya diyakini oleh penyidik lembaga anti rasuah itu telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelen