HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Aneka Tambang Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Maret 2024.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
"Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen)," ungkap Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan.
Apabila Terpidana Windu Aji tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Sementara itu, Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda
sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Terakhir, Terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.