Skip to main content
UHO

Kasus Dugaan TPPO Menyeruak, Ini Penjelasan UHO

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muhammad Zamrun angkat bicara terkait mahasiswanya yang menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.

Menurut Prof Zamrun, kurang lebih 30 mahasiswa di UHO Kendari diduga menjadi korban TPPO berkedok magang ke Jerman.

Ke-30 mahasiswa itu berasal dari Fakultas Teknik, FISIP, Ekonomi, dan Ilmu Budaya. Puluhan mahasiswa tersebut dikirim magang ke Jerman setelah kampus UHO menandatangani kerjasama dengan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB).

“Ada 30-an dari Universitas Halu Oleo, (Fakultas) Teknik, Ekonomi, Fisip, dan FIB (Fakultas Ilmu Budaya) kalau tidak salah,” kata Rektor UHO Kendari saat ditemui awak media, Jumat 29 Maret 2024.

Prof Muhammad Zamrun Firihu mengaku, mengetahui ada mahasiswanya menjadi korban TPPO di Jerman setelah Bareskrim Polri menangkap sejumlah pelaku.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak kampus berupaya menghubungi para mahasiswa ini dan meminta mereka untuk pulang.

“Mereka sudah pulang, dan sudah ada di kampus. Kami memutuskan bahwa tidak ada lagi kontak dengan perusaahan tersebut,” bebernya.

Kata Zamrun puluhan mahasiswa UHO tersebut tidak melapor ke universitas saat mereka menyadari menjadi korban perdagangan manusia di Jerman. Melainkan mengadu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

“Dan mahasiswa itu setelah itu (menjadi korban TPPO) melapor ke KBRI tidak melaporkan ke kami, harusnya kan melaporkan ke universitas,” kata Zamrun.

Lebih lanjut, alumnus Jepang itu mengungkapkan, kerjasama dengan perusahaan agensi pengiriman mahasiswa magang itu berawal ketika ada tawaran dari PT SHB.

Saat itu PT SHB mengirim surat ke UHO Kendari menawarkan magang mahasiswa ke Jerman yang disetarakan dengan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kemudian pihak perusahaan datang ke UHO dengan membawa perwakilan dari Jerman. Sehingga pihak kampus bersepakat untuk menjalin kerjasama.

“Setelah itu kami lanjutkan dengan MoU (nota kesepahaman). Dalam bunyi MoU itu memang magang, tidak ada bunyi mereka dipekerjakan atau apa. Mahasiswa itu magang untuk menimba pengalaman di luar negeri, jadi semua itu sebenarnya,” ungkap Zamrun.

Setelah meneken kerjasama, PT SHB kemudian melaksanakan sosialisasi di sejumlah fakultas hingga mengirim kurang lebih 30 mahasiswa ke Jerman.

Prof Zamrun mengungkapkan, sebelum pemberangkatan, pihak perusahaan menghubungi sendiri fakultas dan mahasiswanya, tanpa mendapatkan izin universitas sebelum keberangkatan ke Jerman. Sehingga Zamrun mengaku, universitas merasa dirugikan oleh PT SHB.

“Bisa jadi seperti itu (UHO tertipu). Ini pembelajaran bagi kami agar ke depan lebih berhati-hati (dengan perusahaan) yang mengatasnamakan MBKM itu,” pungkasnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Kemendikbudristek, Zamrun bilang sudah siap memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.

“Yang jelas kami sudah menyiapkan data-datanya. Kalau pun misalnya ditanyakan, ada MoU-nya, sosialisasinya, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka yakni berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Diketahui salah satu tersangka berinisial ER merupakan Dirut PT SHB yang dimana telah melakukan kerjasama dengan Universitas Halu Oleo Kendari.

ER pernah melakukan sosialisasi magang di Jepang di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Kamis 4 Mei 2023.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.