Skip to main content
Sul

Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, MA Vonis Bersalah Bekas Walikota Kendari dan Staf Ahli

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah bekas Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir terkain korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Selain Sulkarnain, MA turut memvonis bersalah bekas staf ahli Walikota Kendari, Syarif Maulana.

"Bahwa pada hari ini, Rabu 23 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT MUI telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI masing- masing atas nama Terdakwa Sulkarnain Kadir, Walikota Kendari periode 2017 sampai dengan 2022 dan Syarif Maulana yang sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kendari diputus bebas oleh majelis hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody.

Dody menjelaskan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan Sulkarnain Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Dody.

Kedua, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan  
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan piadna denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," imbuh Dody.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari  Mahkamah Agung RI.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.