Skip to main content
Kejati

Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Kadinkes Koltim yang Korupsi APBD

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Herry Faisal.


Herry yang merupakan terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Koltim itu ditangkap di Jalan Bumi 14 Nomor 22, Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4 / RW 20, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


"Benar telah diamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas nama dr. H. Herry Faisal, M.Kes pada Selasa, 3 November 2020, pukul 17.45 WITA di Kota Makassar," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman Hutagaol, Rabu (4/11/2020).


Juniman menjelaskan, Herry yang menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Koltim tahun 2014 telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014. 


Namun, setelah putusan MA tersebut, saat hendak dieksekusi oleh Kejati Sultra, Herry melarikan diri. Kemudian Kejati menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil menangkapnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


"Bahwa perbuatan Terpidana telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 844.067.525,00, namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00," jelasnya.


Masih kata Juniman, ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka Terpidana Herry Faisal harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00. 


"Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," beber Juniman.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.