HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Selasa (20/8/2024).
Perjanjian yang ditandatangani ini tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
"Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Hendro.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain; Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum, Tindakan hukum lain
Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.
"Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," bebernya.
Hendro berharap agar kiranya penandatangan kerja sama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Mintje Wattu selaku Kakanwil BPJS Wilayah Sulawesi Maluku menyampaikan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Dengan dukungan Kejati Sultra BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana," kata Mintje.
Dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ada 124 SKK non litigasi dan satu litiigasi yang diserahkan kepada Kejaksaan diwilayah Sulawesi Tenggara dengan total realisasi sebesar Rp8.311.104.715,-
Peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan program, BPJS Ketenagakerjaan akan terus membangun kerjasama dan kolaborasi dengan instasi lain serta stakeholder strategis seperti Kejaksaan Tinggi Sultra, sehingga kita harapkan seluruh pekerja yang ada di Sultra mendapatkan perlindungan Jamsostek.