Skip to main content
Kejati

Kejati Sultra Kembali Tetapkan Direktur Toshida Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TI), Laode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

Sinarwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tertanggal 13 September 2021. 

"Menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)," demikian kutipan surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin. 

Dalam surat penetapan tersangka itu tertulis, Sinarwan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Sinarwan juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. 

Dengan penetapan ini, Sinarwan kembali menemani tiga tersangka lain dengan kasus yang sama yakni mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin; Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman; serta General Manager PT TI, Umar. 

Sebelumnya, Sinarwan pernah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memenangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Kendari, sehingga dirinya bebas dari jerat hukum.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.