HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Senin, 14 Agustus 2023, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan Tersangka La Ode Arusani (LOA) selaku bekas Bupati Buton Selatan tahun 2018 - 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
LOA disangka korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
"Bahwa penetapan status Tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).
Dody menjelaskan, dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka.
"Peran Tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan," bebernya.
Selain itu, Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
"Selanjutnya, Tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan. Selain itu, Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan sebesar Rp2 milyar," jelas Dody.
Tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Tersangka LOA ditahan selama dua puluh hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023," timpalnya.