HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna Laode Muhamad Rusman Emba di Mapolda Sultra, Senin (17/7/2023).
Pemeriksaan Rusman ini ditengarai masih terkait dengan kasus dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna di mana ia menjadi Tersangka bersama tiga orang lainnya.
Informasi yang dihimpun Haluanrakyat.com, Rusman tiba di Mapolda Sultra dan mulai diperiksa penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WITA.
Rusman diperiksa di kantor Posko Satuan Tugas (Satgas) PEN Polda Sultra. Pengamanan di sekitar tempat pemeriksaan pun ditingkatkan. Tampak beberapa orang petugas kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan kantor satgas.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi perihal adanya pemeriksaan ini mengatakan masih akan melakukan pengecekan.
"Coba aku cek ya," kata Ferry via pesan singkatnya.
Seorang perwira kepolisian yang ditemui wartawan di lokasi pemeriksaan mengatakan benar Rusman Emba sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satgas PEN Polda Sultra.
"Ada Pak Bupati (Rusman Emba) di dalam sementara diperiksa," kata perwira polisi yang tak dapat disebutkan namanya itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dihubungi media ini mengatakan benar ada pemeriksaan terhadap Bupati Muna Rusman Emba.
"Betul," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
Rusman ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pengusaha La Ode Gomberto, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode Muhamad Syukur Akbar.