Skip to main content
LAT

KPU Sultra Dijatuhi Hukuman Denda Adat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Lembaga Adat Tolaki (LAR) menggelar prosesi adat Tolaki mosehe, peohala owose atau denda pelanggaran adat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara. Prosesi adat ini berlangsung di Kantor DPP LAT Sultra, Minggu (23/2/2025).

Pelaksanaan prosesi mosehe dipandu oleh para ketua adat Tolea Pabitara dengan diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman (mombesara) dan kemudian dilanjutkan dengan doa oleh ambusehe. Doa ini dilakukan agar Provinsi Sultra bisa terhindar dari masalah. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemotongan hewan kurban satu ekor kerbau putih oleh Mbusehe.

LAT


Pengurus Besar DPP LAT Sultra Sudi, mengatakan, hukuman diberikan kepada KPU Provinsi Sultra karena mereka dinilai telah melakukan pelanggaran berat terkait hubungan mereka dengan Lembaga Adat Tolaki.

"Kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah bentuk hukuman adat yang dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sultra,” ujar Sudi.

Sudi mengatakan, pelanggaran ini sangat serius dan berpotensi merusak harmoni antar masyarakat di Sultra. Ia menegaskan, meskipun di daerah ini terdapat berbagai suku, mereka tetap berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kedamaian, terlepas dari perbedaan etnis.

"Kami tidak ingin ada pihak yang mencoba mengadu domba antar suku di daerah ini. Kami, masyarakat Tolaki, ingin agar kita semua bersatu untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di kampung ini,” jelasnya.

Sudi juga menjelaskan, hukuman adat yang disebut denda Peohala Owose yakni berupa satu ekor kerbau, satu pis kain kaci, dan satu ceret air,

"Alhamdulilah hari ini kami sudah menyelesaikan masalah dengan menandatangani kesepakatan," tambahnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Sultra mengakui kelalaian mereka dalam isi undangan menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang mengabaikan lembaga adat Tolaki.

"Ini merupakan kelalain dari kami," kata Asril.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan permohonan maaf kepada Lembaga Adat Tolaki (LAT).

Permohonan maaf ini disampaikan terkait dengan kesilapan KPU Sultra dalam acara rapat pleno penetapan pasangan pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2025-2030, Andi Sumangerukka - Hugua, Kamis (6/2/2025) malam.

"Terlepas dari kekeliruan yang memang tidak ada unsur kesengajaan sama sekali, saya atas nama pribadi, keluarga, dan jajaran KPU Sultra meminta maaf. Kami berjanji akan lebih jeli lagi untuk mengurangi kesalahan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman seperti ini," ucap Asril.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.