Skip to main content

Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset di Sultra, KPK Saksikan Penyerahan Sertifikat Aset Pemda dan PLN

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menghadiri rapat koordinasi (rakor) perbaikan tata kelola aset daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 12 November 2020.

 

Dalam kesempatan tersebut Alex juga menyaksikan serah terima sertifikat aset milik PT PLN (Persero) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Dalam kesempatan tersebut diserahkan sertifikat atas 1.194 aset tanah PLN, 412 aset pemda dan 639 aset PUPR dari Kementerian ATR/BPN. 

 

Tertibkan Aset Pemprov, Gubernur Sultra Bentuk Tim Terpadu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi konsisten menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. 


Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, Gubernur membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sultra.

Gubernur Sultra Serahkan 15 Ribu Sertifikat Tanah Masyarakat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 15.000 bidang kepada masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Penyerahan itu dilaksanakan di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (9 November 2020).


Kegiatan penyerahan sertifikat ini juga dilaksanakan secara virtual di enam kabupaten/kota, yakni Kota Kendari dan Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Muna, dan Buton Selatan.

DPRD Kendari akan Panggil Pemilik Lahan di Kawasan Teluk Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara belum mau membahas Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Kendari mengenai penetapan kawasan pusat bisnis di wilayah Teluk Kendari.

 

Pasalnya banyaknya bangunan - bangunan dan kepemilikan lahan yang berdiri di Teluk menjadi satu persoalannya. Apalagi masyarakat yang mendirikan bangunan tersebut memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Kota Kendari.

 

Subscribe to Metro