Skip to main content

Soal Tragedi Laskar FPI, Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

 

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/).

 

Gempa Berkekuatan M6,4 Guncang Gorontalo

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Gempa besar juga terjadi pada Kamis dini hari (7/1) sekitar pukul 03.59 WIB atau 04.59 WITA. Gempa dengan M6,4 berada pada lokasi 71 km barat daya Bone Bolango -  Gorontalo. 


BMKG mencatata pusat gempa berkedalaman 131 km dan berdasarkan pemodelan tidak memicu tsunami. 

Gempa M5,8 Guncang Bengkulu, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Gempa dengan kekuatan M5,8 dirasakan kuat warga Bengkulu hingga memicu kepanikan. Guncangan terjadi pada Kamis tengah malam (7/1), pukul 00.28 WIB. Pantauan beberapa BPBD menyebutkan situasi sudah kondusif.

Pusat Pengendalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu memonitor gempa dirasakan kuat oleh warga sekitar 3 hingga 5 detik. Guncangan kuat menyebabkan warga panik hingga keluar rumah untuk menghindari risiko lebih buruk.

 

Kasus Covid-19 Kian Parah, Pemerintah Berlakukan PSBB Serentak se-Jawa dan Bali

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat membuat Pemerintah Pusat mengambil langkah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Jawa dan Bali.


Pemeritah telah mengumumkan akan melakukan PSBB di Jawa Bali mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang, Segala Kegiatannya Dianggap Ilegal

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Segala aktivitasnya kini dianggap ilegal.


Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).

Jadi Tersangka Video Panas, Gisel Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp6 Milyar

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia (GA) dan teman prianya berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait beredarnya video asusila berdurasi 19 detik yang pemerannya mirip dengan mereka.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020 dengan pelapor atas nama Febriyanto Dunggio dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

 

Subscribe to Nasional