Skip to main content
Narkoba

Pakai Kemasan Odol, Modus Baru Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang pria bernama Riswandi (24) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencoba menyelundupkan narkotika jenis shabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara.


Pria perantau asal Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini ditangkap pada Minggu, 27 Desember 2020 saat melakukan besuk terhadap salah seorang tahanan di Rutan Polda Sultra.


"Awalnya kami mendapat laporan dari petugas yang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) bahwa ada seorang pembesuk yang kedapatan membawa dan mencoba memasukkan shabu ke dalam Rutan. Modusnya shabu itu dimasukkan ke dalam kemasan odol (pasta gigi)," ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kompol Anwar Toro, Senin (27/12/2020).


Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap Riswandi, barang yang hendak diselundupkan ke dalam Rutan adalah shabu seberat 1,06 gram. Barang haram tersebut ternyata merupakan pesanan dari kakak kandungnya sendiri yang sedang ditahan di Rutan Polda karena kasus kepemilikan narkotika.


"Jadi barang itu adalah pesanan dari tersangka Saleh (33), kakak dari Riswandi yang kini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saleh ini tersangka kepemilikan shabu seberat 66,65 gram yang kami tangkap pada 24 November 2020 di Jalan Belibis, Kelurahan Kambu, Kota Kendari," beber Anwar.


Kepada polisi, Riswandi kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Saat interogasi awal setelah penangkapan, ia mengaku baru pertama kali mencoba menyelundupkan shabu itu ke dalam Rutan Polda Sultra atas perintah sang kakak.


Namun, keterangannya berubah dan ia mengaku telah berhasil menyelundupkan satu paket shabu ke dalam Rutan Polda pada kesempatan sebelumnya.


"Saya ambil sama bosnya kakakku di Jalan Saosao dua atau tiga hari yang lalu. Banyak dia kasih, ada mungkin 3 gram. Saya pakai sebagian. Dia bilang aman ji katanya kalau dikasi masuk di dalam odol. Kemarin itu sendiri saya bawa. Kalau pertamanya berdua. Lolos itu, saya kasi masuk di odol ji juga," kata Riswandi.


Riswandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.