Skip to main content
Citraland

Pasca Insiden Kuli Bangunan Tikam Penghuni, Citraland Kendari Evaluasi dan Tingkatkan Sistem Keamanan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Manajemen Citraland Kendari mengambil langkah cepat pasca insiden kuli atau buruh bangunan yang menikam dan menganiaya penghuni perumahan pada Minggu, 5 Juni 2021 lalu.

General Manager (GM) Citraland Kendari, Ida menegaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan dan pengamanan di seluruh kawasan.

"Kami sudah berusaha agar kejadian seperti ini tidak terjadi. Kami juga sudah menyampaikan empati kepada para korban dan mengunjungi ke rumah sakit. Secara finansial, untuk biaya perobatannya kami akan bantu," ujar Ida pada Selasa (8/6/2021).

Untuk proses hukumnya, Ida mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Untuk pelaku yang sudah ditangani oleh Polres Kendari, kami serahkan semua kepada polisi untuk melakukan penyelidikan. Kami menunggu apa motifnya pelaku, karena dia ini adalah tukang outsourching yang mengerjakan pembangunan rumah di Citraland," imbuhnya.

Ia berharap, dengan ditingkatkannya sistem pengamanan, kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. Kami juga sudah melakukan evaluasi, manajemen Citraland akan memperketat para tukang-tukang yang akan bekerja di Citraland. Setiap pagi ketika mereka datang bekerja, kami periksa dan minta KTP-nya, nanti ketika akan pulang bekerja di sore hari, mereka ambil lagi," jelasnya.

Pengetatan sistem pengamanan ini, kata Ida, tak hanya berlaku bagi pekerja saja, namun juga terhadap para penghuni kawasan.

"Sistem pengamanan akan kita perketat. Ini berlaku tidak hanya kepada para tukang, tetapi juga untuk semua penghuni kawasan," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Minggu, seorang buruh bangunan bernama Almand memasuki rumah milik Afidya Yulius Sendana dan melakukan penganiayaan. Pelaku juga melakukan penikaman terhadap dan asisten rumah tangga Afidya yang bernama Hasmida.

Pelaku sendiri telah diamankan di Polres Kendari dan menunggu proses hukum. Ia terancam hukuman penjara 6 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.